Batas
aurat pria yang saya pahami mulai pusar sampai lutut namun ada pendapat yang
menyatakan batasnya adalah hanya pada dubur dan qubul. Apakah ada dasar
haditsnya?
Wassalamu'alikum Wr. wb
Choirul Musthofa -
Surabaya
Jawab:
Assalamu
‘alaikum Wr. Wb.
Pendapat yang benar tentang batasan aurat pria adalah
antara pusar sampai lutut. Hal tersebut berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang
menyatakan: “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar sampai lutut” (HR
Sammuwaih/Ismai’il bin Abdulloh; hadis hasan) dan dalam riwayat yang lain
Rasulullah SAW bersabda: “Paha itu adalah aurat” (HR Abu Daud, Tirmidzy, Ahmad
dan Ibnu Hibban)
Akan tetapi ada sebahagian ulama, di antaranya Ibnu Hazm
dan juga sebahagian Fuqoha Maliki dan Hanabilah berpendapat bahwa Paha tidak
termasuk Aurat. Pendapat ini berlandaskan sejumlah dalil. Antara
lain
Dari Anas RA. Ia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW pernah melipat
sarungnya pada hari Khoibar sehingga aku melihat putihnya paha Rasulullah SAW “
(HR Muslim 2/1044)
Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW
menyingkapkan kain dari pahanya ketika Abu Bakar dan Umar masuk. Tetapi ketika
Utsman bin ‘Affan masuk beliau menutupinya. Lalu beliau pun bersabda “Bagaimana
aku tidak merasa malu terhadap seorang laki-laki yang para malaikat pun merasa
malu terhadapnya” (HR Muslim 4/1866)
Wallahu a‘lam bishshowab.
syariah online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar