Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah dan sholawat salam kepada
Nabi Muhammad saw, Utasdz tang terhormat, saya ingin menanyakan satu perkara
yaitu mengenai Minyak wangi yang dipakai untuk sembahyang berjama’ah, Bagaimana
kalau kita memakai minyak wangi yang mengandung Alkohol?
Jawab :
Akhi fillah, Wa'alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh
Hukum asalnya, bahwa wewangian dan hal-hal yang baik itu adalah
dibolehkan kecuali karena sudah diketahui terdapat larangannya di dalam syara’
disebabkan kondisinya sebagai sesuatu yang memabukkan, terdapat najis padanya,
dan sebagainya. Dalam hal ini, diantara ulama ada yang memilah antara yang kadar
alkoholnya banyak dan tidaknya, maka yang kadar alkoholnya lebih sedikit tidak
apa-apa sedangkan yang lebih banyak kadar alkoholnya tidak dibolehkan. Tetapi
jenis COLOGNE sudah terbukti mengandung unsur spirtus yang memabukkan
berdasarkan kesaksian tim dokter. (Lihat: Majalah al-Buhûts al-‘Ilmiyyah, volume
33, hal. 116, fatwa Syaikh Bin Baz).
Saran kami, bila dapat mengupayakan
yang tanpa alkohol tersebut, maka itu lebih baik dan terhindar dari perbedaan
pendapat tersebut. Wallahu a'lam.
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuhu.
alsofwa.or.id
0 komentar:
Posting Komentar