Assalamualaikum
Wr. Wb.
Bolehkan seorang pria mengenakan cincin emas, meskipun itu berupa
cincin kawin?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Nazmi - Jakarta
Timur
Jawab:
Mbak
Nazmi,
Para Ulama' (Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiah dan Hanbaliyah)
bersepakat mengharamkan cincin emas dipakai lelaki. Ini berdasarkan hadis Nabi
saw "Emas dan sutra halal bagi perempuan ummatku dan haram bagi laki-lakinya."
[HR. At-Tirmizi]
Hadis lain mengisahkan bahwa pada suatu hari Rasulullah
saw melihat seorang laki-laki memakai cincin dari emas, lantas Rasulullah
melepasnya dan melemparkannya sembari berkata "Sengajakah seseorang di antara
kalian memakai api dengan meletakkannya di tangan?" [HR. Muslim]. Ini tak ada
bedanya dengan emas putih, karena emas putih juga sama nilainya dengan emas
biasa.
Pengharaman ini tidak mengecualikan cincin pertunangan atau
lainnya. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr.
Wb.
Mutamakkin Billa & Arif Hidayat
pesantrenvirtual.com
0 komentar:
Posting Komentar