Hukum Cincin Emas Bagi Laki-laki

on Kamis, 29 Agustus 2013
Assalamualaikum Wr. Wb.

Bolehkan seorang pria mengenakan cincin emas, meskipun itu berupa cincin kawin?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Nazmi - Jakarta Timur

Jawab:

Mbak Nazmi,

Para Ulama' (Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiah dan Hanbaliyah) bersepakat mengharamkan cincin emas dipakai lelaki. Ini berdasarkan hadis Nabi saw "Emas dan sutra halal bagi perempuan ummatku dan haram bagi laki-lakinya." [HR. At-Tirmizi]

Hadis lain mengisahkan bahwa pada suatu hari Rasulullah saw melihat seorang laki-laki memakai cincin dari emas, lantas Rasulullah melepasnya dan melemparkannya sembari berkata "Sengajakah seseorang di antara kalian memakai api dengan meletakkannya di tangan?" [HR. Muslim]. Ini tak ada bedanya dengan emas putih, karena emas putih juga sama nilainya dengan emas biasa.

Pengharaman ini tidak mengecualikan cincin pertunangan atau lainnya. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Mutamakkin Billa & Arif Hidayat

pesantrenvirtual.com



0 komentar:

Posting Komentar