Assalamualaikum
Wr. Wb.
Langsung saja ustadz,
Ana pernah membaca sebuah artikel pada
sebuah koran terbitan ibu kota tentang musik sebagai upaya untuk merangsang
kecerdasan bayi dalam kandungan, yang katanya memang demikian dari beberapa
survey.
Ana memahami bahwa soal musik masih kontroversial, tapi jelas
untuk musik yang mengundang sahwat, menimbuklkan lamunan ataupun dijadikan
sebagai sarana ibadah (supaya bisa fly kaya orang mabuk) itu sih tidak
diperkenankan. Adapun yang untuk memberi semangat berislam, untuk pernikahan itu
boleh. Tapi dalam kasus ini, saya pernah mendengar bahwa yang islami itu yang
sering-sering diperdengarkan bacaan al-quran.
Yang ana
tanyakan:
Bagaimana menurut islam yang benar tentang musik? Bagaiman
menyikapi musik untuk merangsang kecerdasan bayi dalam kandungan. (apa tidak
bertentangan)?
Semoga allah memberi hidayah kepada kita
semua.
Muhammad Anas
Jawab:
Musik
termasuk sesuatu yang dibolehkan karena tidak ada nas (Qur'an-Hadis) yang secara
tegas mengharamkannya. Ada kaidah fikh "al-ashlu fil asyya' al-ibahah" (asal
sesuatu itu boleh-boleh saja). Adapun silang pendapat di antara ulama, dalam hal
ini bermuara pada perbedaan penafsiran nas-nas yang mendasari masing-masing
pendapat.
Para Ulama yang mengharamkan musik, mendasarkan pendapatnya
pada firman Allah swt:
"Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari
jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka
itu akan memperoleh azab yang menghinakan. [QS. Luqmaan:6]
Musik/lagu dikategorikan sebagai "perkataan yang tidak berguna" pada
ayat tersebut.
Namun penafsiran ini oleh sebagian ulama tidak
dibenarkan, karena ayat tersebut masih bermuatan umum, ketegasan maknanya
(hingga bisa mengharamkan musik) membutuhkan nas lain untuk menopangnya. Nabi
saw sendiri tidak melarang mendengarkan lagu/musik, demikian juga para sahabat.
Kontek ayat di atas, lebih menegaskan beratnya hukuman, bahkan sampai
kekafiran bagi yang mengolok-olok agama Allah.
Ayat lain yang juga
dijadikan dasar pengharaman ini adalah al-Qashash ayat 55. "Dan apabila
mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya
dan mereka berkata: 'Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu,
kesejahteraan atas dirimu. Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil'."
(QS. 28:55)
Para ulama menafsirkan "laghw" (perkataan yang tidak
manfaat) pada ayat itu sebagai perkataan yang jelek, olokan, makian dan
semacamnya. Makna ini lebih mendekati kontek ayat sebelumnya. Ayat lain yang
sepadan adalah ayat 63 surat al-Furqan : "Dan apabila orang-orang jahil
menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan."
[QS. 25:63]
Jika musik/lagu dikategorikan sebagai "laghw", ayat tsb
tidak berarti mengharamkan musik/lagu, bahkan boleh-boleh saja mendengarkannya.
Dengan demikian ayat ini tidak cukup kuat dijadikan dasar pengharaman
musik/lagu.
***
Aisyah ra mengisahkan seorang perempuan bernyanyi
di samping seorang sahabat dari Anshar, kemudian Nabi saw berkata. "Hai Aisyah,
itu bukanlah main-main, karena orang-orang Anshar memang mengagumi hal itu."
[HR. Bukhari dan Ahmad]
Demikian juga Sahabat Amir bin Sa'ad mengisahkan.
"Aku mendatangi Qardzah bin Ka'ab dan Abi Mas'ud al-Anshari pada suatu pesta
perkawinan, kulihat beberapa hamba sedang bernyanyi. Kemudian aku menegurnya.
"Adakah sahabat Nabi saw, ahli perang badar melakukan hal ini di antara kalian?"
Mereka menjawab: "Duduklah, kalau suka, dengarkan bersama kami. Kalau tidak
pergilah. Kita telah diberi keringanan dalam pesta pernikahan." [HR. Nasa'i dan
Hakim]
Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat
Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi,
memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik. Demikian
juga Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi'i dalam bukunya As-Simaa' menyebutkan,
Sahabat Abdullah bin Ja'far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia
mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa
kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa'id bin
al-Musayyab, Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya'bi.
***
Berdasar pemaparan di atas, saya kira sikap kita terhadap
musik yang digunakan utk merangsang kecerdasan bayi ya tak apa-apa.
Namun
yang patut diiangat, meski musik/lagu dibolehkan, bahwa kita perlu mendudukkan
segala sesuatu itu pada batas-batas normalnya. Sehingga tidak cendrung
berlebihan dan bahkan menjerumuskan. Tidak semua musik/lagu dibenarkan dalam
timbangan etika agama, terutama musik/lagu yang lebih mengesankan nuansa
maksiatnya, kata-kata kotor dan purno, dari pada musik/lagu sebagai seni. Dalam
hal ini kita perlu terus merawat hati-nurani dari hal-hal yang menyebabkan
kemerosotan moral. Semua itu kembali pada niat.
Demikian, Wallahua'lam
bisshawaab.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Mutamakin
Billa
pesantrenvirtual.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar